Opsen PKB Adalah

Opsen PKB Adalah Apa? Tarif 66% dan Cara Hitungnya (Update 2025)

Istilah “opsen” mendadak sering muncul saat orang membicarakan pajak kendaraan tahunan. Wajar, karena komponennya terasa baru di struk dan pembahasannya ramai sejak 2025. Jadi, opsen PKB adalah apa sebenarnya, dihitung dari mana, dan apakah membuat total pajak Anda naik?

Jawaban ringkasnya begini. Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah kabupaten atau kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Definisi resminya bisa Anda cek langsung di Kamus Hukum JDIH Kementerian Keuangan.

TL;DR

Opsen PKB adalah opsen yang dipungut kabupaten atau kota atas pokok PKB. Tarifnya bersifat tetap, yaitu 66 persen dari PKB terutang. Kebijakan opsen berjalan secara nasional mulai 5 Januari 2025 dan dipungut bersamaan saat Anda membayar PKB. Cara menghitungnya sederhana: Opsen PKB = 66 persen x PKB terutang, lalu dijumlahkan dengan PKB untuk melihat total komponen terkait PKB.

Definisi Resmi: Opsen PKB Itu Apa?

Secara sederhana, opsen bisa dianggap “tambahan yang menempel” pada pajak induknya. Dalam konteks kendaraan, opsen PKB adalah tambahan atas PKB yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota.

Definisi formalnya menyebut Opsen PKB sebagai opsen yang dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB. Ini bukan tafsir bebas, tetapi definisi hukum yang sudah dirangkum di Kamus Hukum JDIH Kementerian Keuangan.

Supaya tidak rancu, perhatikan dua kalimat kunci berikut:

  • PKB adalah pajak utamanya, yang selama ini Anda bayar tiap tahun saat mengesahkan STNK.
  • Opsen PKB adalah komponen tambahan, yang nilainya dihitung dari besaran PKB terutang.

Kalimat terakhir penting. Banyak orang mengira opsen dihitung dari harga kendaraan. Padahal, yang jadi dasar perhitungan adalah pajak terutang, yaitu angka PKB yang muncul sebagai kewajiban pajak sebelum opsen ditambahkan.

Mulai Kapan Berlaku di Indonesia?

Pembahasan opsen sering dikaitkan dengan tanggal 5 Januari 2025. Alasan tanggal ini muncul berulang adalah karena implementasi opsen berjalan serentak secara nasional pada periode tersebut.

Media pajak menjelaskannya terang: opsen pajak daerah berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga kebijakan ini berjalan nasional dan serentak. Rangkuman yang mudah dibaca ada di DDTCNews.

Bagi Anda sebagai pemilik kendaraan, implikasinya sederhana. Mulai 2025, saat membayar pajak tahunan, Anda bisa melihat komponen opsen ikut muncul dalam rincian pembayaran. Di beberapa daerah, pembahasan ini ikut ramai karena orang membandingkan total yang dibayar tahun lalu dan tahun ini.

Tarif Opsen PKB 66 Persen: Angka Ini Dari Mana?

Ini bagian yang paling sering disalahpahami.

Tarif opsen PKB adalah 66 persen. Artinya, nilai opsen sebesar 66 persen dari PKB terutang, bukan 66 persen dari nilai kendaraan, bukan juga “pajak naik 66 persen untuk semua orang”.

Penjelasan tarif 66 persen ini juga banyak diangkat oleh kanal resmi Kementerian Keuangan. Contohnya, artikel edukasi yang membahas opsen sebagai pungutan tambahan pajak kendaraan menegaskan tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan 66 persen dan bersifat tetap. Anda bisa merujuk penjelasan itu di DJKN Kemenkeu.

Ringkasnya:

  • Tarif opsen PKB: 66 persen dari PKB terutang.
  • Tarif opsen BBNKB: 66 persen dari BBNKB terutang (relevan saat balik nama).
  • Fokus artikel ini pada opsen PKB adalah karena paling sering ditanyakan pemilik kendaraan tiap tahun.

Rumus dan Cara Menghitung Opsen PKB

Kalau Anda suka kepastian angka, bagian ini yang akan paling berguna.

Rumus dasar:
Opsen PKB = 66 persen x PKB terutang

Lalu, jika Anda ingin melihat total komponen terkait PKB:
Total terkait PKB = PKB terutang + Opsen PKB

Media pajak juga menjelaskan cara hitung opsen dengan pendekatan seperti ini, termasuk konteks bahwa opsen dipungut bersamaan. Anda bisa membaca uraian penghitungan dan konteks pemberlakuannya di DDTCNews.

Contoh 1: PKB terutang Rp1.000.000

  1. PKB terutang: Rp1.000.000
  2. Opsen PKB: 66 persen x Rp1.000.000 = Rp660.000
  3. Total komponen terkait PKB: Rp1.000.000 + Rp660.000 = Rp1.660.000

Catatan praktis: total yang Anda bayar di Samsat biasanya tidak hanya PKB dan opsen. Bisa ada komponen lain seperti SWDKLLJ dan administrasi sesuai ketentuan setempat. Jadi, contoh ini sengaja fokus pada bagian PKB dan opsen agar logikanya bersih.

Contoh 2: PKB terutang Rp350.000

  1. PKB terutang: Rp350.000
  2. Opsen PKB: 66 persen x Rp350.000 = Rp231.000
  3. Total komponen terkait PKB: Rp581.000

Kalau Anda ingin cepat, cukup ingat satu hal: opsen PKB adalah 0,66 kali PKB terutang. Setelah itu, penjumlahannya tinggal mengikuti rincian tagihan.

Apakah Opsen PKB Membuat Pajak Kendaraan Naik?

Pertanyaan ini muncul hampir di semua halaman yang membahas opsen. Jawabannya tidak sesederhana “iya” atau “tidak”, tetapi ada benang merah yang bisa dipegang.

Opsen PKB adalah komponen tambahan. Secara tampilan, tambahan komponen itu bisa memberi kesan “naik” karena ada baris baru yang sebelumnya tidak ada.

Namun, konteks kebijakan opsen sering dijelaskan sebagai perubahan skema penerimaan daerah, termasuk bagaimana penerimaan kabupaten atau kota terkait pajak kendaraan ditata. Penjelasan mengenai penerapan dan penghitungan opsen yang berjalan serentak dan menjadi bagian dari kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah bisa Anda baca di DDTCNews.

Jadi, apa yang sebaiknya Anda lakukan sebagai wajib pajak?

  • Lihat rincian, bukan hanya total. Bandingkan PKB terutang tahun ini dengan tahun lalu, lalu lihat opsen sebagai turunan dari PKB tersebut.
  • Jika total terasa berbeda, cek apakah ada perubahan komponen lain di luar PKB dan opsen.
  • Kalau masih ragu, bawa STNK dan identitas, lalu minta penjelasan rincian di loket informasi Samsat. Pertanyaan yang tepat biasanya lebih cepat dijawab daripada debat soal “pajak naik”.

Saran ringan yang sering membantu: sebelum jatuh tempo, cek dulu estimasi tagihan di kanal informasi resmi daerah atau layanan yang tersedia. Tujuannya bukan untuk “menghindari”, tetapi agar Anda tidak kaget saat membayar.

Bayar di Mana dan Apakah Dibayar Terpisah?

Dalam praktiknya, opsen PKB adalah pungutan yang dipungut bersamaan dengan PKB. Artinya, Anda tidak perlu mencari loket khusus opsen. Anda membayar seperti biasa melalui kanal pembayaran pajak kendaraan yang berlaku di daerah Anda, dan opsen akan ikut terhitung di dalamnya.

Mengapa begini? Karena opsen melekat pada pajak induk. Logikanya serupa dengan tambahan yang dihitung otomatis berdasarkan angka utama.

Hal yang bisa Anda perhatikan:

  • Rincian pembayaran: biasanya menampilkan PKB dan opsen sebagai komponen terpisah agar transparan.
  • Bukti bayar: simpan bukti pelunasan seperti biasa, karena itulah dokumen yang Anda butuhkan bila suatu saat ada klarifikasi.

PKB vs Opsen PKB: Bedanya Apa?

Agar istilahnya tidak tertukar, gunakan patokan singkat ini:

PKB:

  • Pajak utama terkait kendaraan bermotor yang Anda bayar berkala.

Opsen PKB:

  • Tambahan yang dikenakan kabupaten atau kota atas pokok PKB.

Definisi Opsen PKB yang menunjuk kabupaten atau kota sebagai pihak yang mengenakan opsen bisa Anda lihat di Kamus Hukum JDIH Kementerian Keuangan. Sementara penjelasan tarif dan sifat tetapnya, termasuk tarif 66 persen, juga bisa Anda baca dari kanal edukasi Kemenkeu seperti DJKN Kemenkeu.

Kalau Anda sudah memegang dua rujukan itu, biasanya kebingungan utama langsung beres: opsen PKB adalah tambahan yang nilainya diturunkan dari PKB terutang.

Baca Juga : Cara Melacak HP yang Hilang: Langkah Cepat, Aman, dan Realistis

FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan soal Opsen PKB

1) Opsen PKB adalah apa?

Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB. Secara konsep, opsen adalah pungutan tambahan yang dihitung dengan persentase tertentu dari pajak induknya. Jadi, opsen PKB muncul sebagai komponen tambahan di atas PKB terutang saat Anda membayar pajak kendaraan.

2) Tarif opsen PKB berapa persen?

Tarif opsen PKB adalah 66 persen dari PKB terutang. Angka 66 persen ini sering dijelaskan sebagai tarif yang bersifat tetap. Rujukan yang membahas tarif opsen 66 persen dapat Anda temukan di penjelasan edukasi Kemenkeu seperti artikel DJKN, serta pembahasan media pajak yang merangkum ketentuan implementasinya.

3) Opsen PKB mulai berlaku kapan?

Opsen pajak daerah, termasuk opsen PKB, berlaku mulai 5 Januari 2025 dan berjalan secara nasional serta serentak. Pembahasan mengenai tanggal berlakunya dan konteks kebijakannya dirangkum jelas oleh media pajak. Dengan begitu, 2025 menjadi titik ketika banyak wajib pajak mulai melihat komponen opsen pada rincian pembayaran.

4) Bagaimana cara menghitung opsen PKB?

Rumusnya sederhana: opsen PKB adalah 66 persen dikalikan PKB terutang. Jika PKB terutang Rp500.000, maka opsennya Rp330.000. Total komponen terkait PKB menjadi Rp830.000, di luar komponen lain yang mungkin ada. Cara hitung ini menekankan bahwa dasar opsen adalah pajak terutang, bukan nilai kendaraan.

5) Apakah opsen dibayar terpisah?

Tidak. Opsen PKB dipungut bersamaan saat Anda membayar PKB. Dalam praktik pembayaran, opsen biasanya muncul sebagai baris tambahan pada rincian tagihan. Anda membayar melalui kanal pembayaran pajak kendaraan yang tersedia di daerah Anda, lalu opsen ikut terhitung otomatis.

6) Apakah opsen otomatis membuat total pajak naik?

Tidak selalu. Opsen adalah komponen tambahan yang secara tampilan bisa memberi kesan “bertambah”. Namun total yang Anda rasakan bisa dipengaruhi perubahan skema dan rincian komponen lain dalam pembayaran pajak kendaraan. Cara paling aman adalah membandingkan PKB terutang tahun ini dan tahun lalu, lalu melihat opsen sebagai turunan dari PKB tersebut.

7) Apakah opsen PKB berlaku di semua daerah?

Kebijakan opsen berjalan secara nasional dan serentak pada periode pemberlakuannya. Namun, rincian tampilan dan cara informasi disajikan bisa berbeda antar daerah karena sistem dan layanan informasi yang digunakan tidak selalu sama. Jika Anda ingin kepastian, cek rincian tagihan melalui kanal resmi daerah atau konfirmasi di Samsat setempat.